Uncategorized  

Muluskan Pembangunan PLTU, Hutan Mangrove Diduga Ditebang Tanpa Izin

Bontang. Selain kembali menemukan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa izin bekerja resmi asal Tiongkok, sidak gabungan komisi DPRD Kota Bontang pada Senin 8 Mei 2017. Turut menemukan adanya aktivitas penebangan hutan mangrove yang diperuntukkan sebagai akses menuju lokasi pembangunan power plant pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), oleh PT China Chengda Engineering selaku sub kontraktor PT Graha Power Kaltim (GPK), di Teluk Kadere RT 13 Kelurahan Bontang Lestari, Bontang Selatan.

Bahkan akses jalan bagi pembangunan pembangkir listrik berkapasistas 2×100 megawatt tersebut, diduga tanpa adanya izin dari instansi terkait.

Penebangan hutan mangrove ini ternyata juga tak diketahui Ketua RT maupun pihak Kelurahan Bontang Lestari, yang mengaku kaget saat mengetahui kawasan mangrove Teluk Kadere sepanjang 280 meter dengan lebar 15 meter, telah ditebang untuk pembangunan akses jalan oleh PT GPK melalui sub kontraktornya.

“Kami tahunya sekitar 10 hari yang lalu, kok tiba-tiba sudah ada penebangan mangrove dan perintisan jalan. Ditanya siapa yang izinkan, pihak perusahaan tak beri jawaban,” papar Usman, Ketua RT 13 Teluk Kadere.

Sementara Wakil Ketua DPRD Bontang Etha Rimba Paembonan, mengatakan sejauh ini informasi yang diterima pihaknya, PT GPK selaku kontraktor utama belum pernah mengajukan surat permohonan izin penebangan hutan mangrove, untuk pembuatan akses jalan keluar masuk alat berat dan material pembangunan PLTU.

“Maka dari itu, pengerjaan ini (pembuatan jalan) dihentikan dulu, karena harus dipastikan apakah penebangan mangrove ini sudah ada izin atau belum. Besok (hari ini) kami akan panggil PT GPK dan BLH,” ujarnya. (*)

 

Laporan: Sary

Exit mobile version