Bontang. Kejaksaan Bontang lakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap didepan halaman Kejari pada Selasa (30/5/2023). Adapun barang bukti yang dimusnahkan antaranya narkotika seperti sabu serta senjata tajam.
Wakil Wali Kota Bontang Najirah, pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasinya atas kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan. Dirinya mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bukti kerja keras, kerja sama, dan profesionalitas para penegak hukum dalam menjaga kestabilan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kota Bontang.
Ditambahkan Najirah, tujuan terpenting dari acara pemusnahan barang bukti ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa di sekitar kita masih ada kejahatan yang mengancam. Terutama mengancam generasi muda, yang bukan hanya karena adanya niat jahat, tetapi juga karena pergaulan serta pendidikan moral yang kurang dalam masyarakat. Kegiatan pemusnahan ini dilakukan dengan harapan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku tindak kejahatan.
“Pemusnahan barang bukti ini juga merupakan salah satu upaya kita, agar masyarakat tahu bahwa barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan, dan juga untuk menghindari penyelewengan terhadap barang bukti, sehingga kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat dan upaya penegakkan hukum di Kota Bontang,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah 59,86 gram sabu, 21 bong alat hisap sabu, 17 buah timbangan digital, 19 unit alat komunikasi, 23 buah korek api, 2.500 buah plastik klip, 23 buah pipet, 4.422 pil, 9 botol plastik, 7 buah dompet , 3 buah tas, 3 buah papan, 10 buah pakaian, 25 buah buku kartu/kupon dan 7 buah senjata tajam.