Bontang. Keputusan Pemerintah untuk tetap melakukan pergeseran anggaran mendahului Perubahan APBD tahun 2017 guna membayar utang pemerintah tahun 2016 lalu, nampaknya kembali mendapat jalan terang dari Dprd Bontang.
Ditemui usai memimpin rapat dengar pendapatan antara DPRD dengan Pemerintah Kota Bontang terkait pergeseran anggaran, Senin 06 Februari 2017. Ketua DPRD Bontang Nursalam, mengatakan jika pihaknya tidak lagi mempermasalahkan kebijakan yang diambil oleh pemerintah tersebut.
‘Dasar pemerintah untuk tetap mengambil kebijakan tersebut telah sesuai dengan aturan dan dapat diterima oleh DPRD. Jadi hal ini tidak lagi menjadi masalah,” ujarnya.
Terlebih jika mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 31 tahun 2016, persetujuan Dprd kata Nursalam, memang tidak perlu didapat pemerintah dalam menjalankan kebijakan tersebut.
“Aturannya sudah jelas, jadi pemerintah bisa menjalankan kebijakan tersebut tanpa harus menunggu persetujuan DPRD,” tambahnya.
Baca Juga: Basri Rase: Pemkot Akan Tetap Lakukan Pergeseran Anggaran
Sementara Wakil Ketua Dprd Bontang Etha Rimba Paembonan mengatakan, meski kebijakan pergeseran tersebut diambil dengan mengacu pada Permendagri nomor 31 tahun 2016. Alangkah baiknya jika pemerintah tetap memperhatikan Permendagri nomor 21 tahun 2011. Dimana aturan tersebut menyebutkan jika pergeseran anggaran harus mendapatkan persetujuan dari DPRD.
Hal ini kata Etha, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat masalah anggaran merupakan hal yang sangat krusial.
“Tapi jika pemerintah tetap yakin dengan langkah yang telah diambil, maka DPRD tidak akan menghalangi keputusan tersebut,” ungkapnya. (*)
Baca Juga: FKPLB Unjuk Rasa, Minta Pemerintah Lakukan Pembayaran Pekan Ini
Laporan : Sary & Faisal