Nyambi Mucikari, Tukang Dekor Pengantin di Samarinda Diamankan Polisi

Samarinda. Seorang pria yang bekerja sebagai tukang dekorasi pengantin asal Sopeng, Sulawesi Selatan, berinisial AR, ditangkap oleh pihak kepolisian di Samarinda. Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). AR diduga berperan sebagai mucikari yang menjajakan perempuan kepada para pria hidung belang.

Dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, AR menggunakan aplikasi populer ‘MiChat’ untuk menawarkan wanita kepada calon pelanggan. Penyelidikan awal oleh PPA Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap bahwa transaksi perdagangan orang sering terjadi di salah satu guest house di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sidomulyo, Samarinda Ilir.

Untuk mengungkap kasus ini, petugas menyamar sebagai calon pelanggan yang tertarik menggunakan jasa wanita yang ditawarkan oleh AR. Setelah kesepakatan harga dan tempat transaksi tercapai, AR diamankan oleh petugas polisi yang menyamar.

“AR dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pelanggaran ini berpotensi mendatangkan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda sebesar Rp600 juta,” pungkasnya.

Writer: Axl Aldiansyah
Exit mobile version