Bontang. Oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang berinisial AR, yang tertangkap lantaran diduga menggunakan narkoba jenis sabu pada awal Februari lalu, resmi menjalani program rehabilitasi selama 6 hingga sembilan 9 bulan ke depan.
Keputusan rehabilitasi tersebut diambil berdasarkan kesimpulan dari tim asesmen terpadu. Terdiri dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim), Penyidik Polda Kaltim, Jaksa Fungsional dan Psikologi Himpsi Kaltim.
Alasan tim asesmen memutuskan untuk menjalani rehabilitasi, lantaran AR tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan seorang penyalahguna narkotika. Selain itu, di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 127 Ayat 1 berbunyi, bahwa dalam hal penyalahgunaan sebagaimana yang dimaksud wajib di rehabilitasi.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang Sudi Priyanto mengatakan, untuk sanksi kode etik ASN pihaknya masih menunggu surat penetapan dari Polres Bontang. Setelah itu sanksi akan ditentukan melalui Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Untuk staff, sanksinya penurunan kelas jabatan kalau tidak salah,” pungkasnya.