Orang Tua Wajib Tahu! Ini Perbedaan KIA Usia 0-5 Tahun dan 5-16 Tahun

Bontang. Banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa Kartu Identitas Anak (KIA) memiliki dua versi yang berbeda berdasarkan usia anak. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Disdukcapil Bontang, Budiman, melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data, Muhammad Thamrin, untuk memberikan edukasi kepada para orang tua.

Berikut adalah perbedaan mendasarnya:
Usia 0 s/d 5 Tahun: KIA diterbitkan tanpa menggunakan foto anak.
Usia 5 s/d 16 Tahun: KIA wajib mencantumkan foto anak.

Thamrin mengingatkan para orang tua yang memiliki anak yang telah melewati usia 5 tahun namun masih memegang kartu tanpa foto, agar segera melakukan pembaruan di kantor kecamatan, kantor Disdukcapil, atau Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Kalau usianya sudah masuk 5 tahun, kartu harus diupdate menggunakan foto. Prosesnya mudah, cukup membawa foto anak saja,” terangnya.

Ia juga mengklarifikasi perbedaan KIA dengan KTP elektronik. Meski KIA adalah identitas resmi, namun tidak melibatkan perekaman biometrik (sidik jari atau iris mata).

“Nanti ketika anak berusia 17 tahun, mereka tetap wajib melakukan perekaman biometrik untuk mendapatkan KTP-el. KIA hanyalah proses registrasi pendaftaran identitas sebelum memasuki usia dewasa,” pungkasnya.