Pakai Sabu, Warga Tanjung Laut Indah Diciduk Polisi

Bontang. Seorang pria berinisial HK (35) diciduk polisi lantaran ketahuan menggunakan barang haram narkotika. Dia ditangkap dikediamannya di Jalan Sultan Syahrir Gang Duyung 1 RT.31, Kelurahan Tanjung Laut Indah pada Senin (23/9/2019) sekitar pukul 23.30 WITA.

Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono menjelaskana bahwa diketahui, barang haram yang digunakan pelaku diambil dari seorang pengedar yang baru-baru ini juga turut diamankan polisi.

“Barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1,15 gram ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan rumah,” ungkapnya.

Pelaku mengaku baru mengenal barang haram narkotika tersebut. Dia mengatakan baru menggunakan sabu selama 3 kali dalam kurun waktu satu minggu belakangan ini.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 3 bungkus plastik klip warna bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 1,15 gram, 1 buah korek gas, 1 buah alat hisap sabu (bong), uang senilai Rp.500.000, dan 1 unit handphone.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang. Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Laporan: Yuli