Sangatta. Rapat Paripurna ke-17 Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dengan Agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus dan Rekomendasi Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutim Tahun Anggaran 2020 berlangsung di Ruang Sidang Utama.
Pada Rapat Peripurna tersebut Faizal Rachman selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) membacakan LKPJ Bupati Kutim tahun anggaran 2020, dimana dirinya menyayangkan terkait dengan keterlambatan laporan LKPJ pemerintah kepada DPRD. Menurutnya salah satu penyebab keterlambatan penyampaian lkpj adalah tidak hadirnya sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada rapat koordinasi pansus LKPJ yang sudah dijadwalkan.
“Hal itu mengakibatkan OPD yang hadir pada saat rapat tidak dapat menjelaskan hal-hal terkait dengan pencapaian kinerja yang sebagaimana tertuang dalam LKPJ,” tegasnya.
Sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, penyampaian dokumen LKPJ pemerintah kepada dprd dilakukan satu kali dalam setahun dan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berikutnya. Rapat paripurna ke-17 DPRD Kabupaten Kutim tersebut dihadiri Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Ketua DPRD Joni bersama Wakil Ketua I Asri Mazar, Wakil Ketua II Arfan dan sejumlah anggota DPRD Kutim.
Laporan: Shena | Dimas