Bontang. Panitia Khusus (Pansus) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) DPRD Bontang tahun 2015, pertanyakan status kontrak kerjasama antara Perusda AUJ melalui PT Bontang Transport, dengan PT Labitra atas penyewaan kapal motor (KM) Roll On Roll Off (RoRo), yang diketahui telah diperbarui sejak dua bulan lalu.
Menurut Ketua Pansus P2APBD Bontang tahun 2015, Ridwan, perpanjangan kontrak diduga menyalahi aturan, karena tidak melalui mekanisme yang seharusnya. Dimana kontrak sejatinya harus dilakukan langsung oleh Perusda AUJ, dan bukan melalui unit usaha, yaitu PT Bontang Transport.
Bahkan, perpanjangan kontrak ini pun disinyalir tanpa sepengetahuan Direktur Perusda Auj Bontang, Dandi Priyo Anggono.
“ Hal ini kami dapati waktu melakukan kunjungan ke Banyuwangi bersama inspektorat, dalam rangka melakukan pengecekan kapal,” jelas Ridwan.
Terlebih, dalam kunjungan tersebut perwakilan PT Bontang Transport yang bertugas melakukan pengawasan kapal Roro, mengaku tidak mengetahui jika telah ada kesepakatan baru dengan adanya perpanjangan kontrak kapal Roro dengan PT Labitra.
“ Kami ingin ini bisa diperjelas. Apa sebenarnya yang terjadi, itu yang akan kami kejar,” tandasnya.
Sebelumnya, seiring dengan berakhirnya masa kontrak PT Labitra atas Kapal Roro yang dikelola Perusda AUJ melalui PT Bontang Transport, terdapat tiga penawaran yang ingin melakukan kontrak kerjasama. Diantaranya PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PBS) dengan tawaran Rp 200 juta/ bulan, PT Bumi Ayu Jaya Rp. 150 Juta/bulan, serta PT Labitra yang ingin memperpanjang kontrak dengan kompensasi senilai Rp. 225 Juta/bulan.
Dan yang menjadi persoalan, belum adanya kejelasan penentuan kontrak baru dilakukan, tiba-tiba PT Labitra menurut Pansus P2APBD Dprd Bontang, dinyatakan telah melakukan perpanjangan kontrak dengan PT Bontang Transport, yang bahkan tidak diketahui induk usaha, Perusda AUJ. (*)
Laporan : Sary & Ariston
Editor : Maya Ch