Bontang. Dalam rangka persiapan pengawasan tahap pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bontang, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bontang gelar koordinasi guna pengawasan proses tersebut.
Bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Bontang dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), koordinasi ini dilakukan untuk pematangan langkah Panwaslu dalam mengawasi kemungkinan terjadinya pelanggaran selama tahapan pendaftaran berlangsung.
“koordinasi ini perlu kami lakukan untuk persiapan pengawasan selama proses pendaftaran calon berlangsung. Jangan sampai ada pelanggaran selama masa itu, sehingga kami harus turun melakukan pengawasan,” terang Acis Maidy Muspa, Komisioner Panwaslu Bontang dari Divisi SDM.
Dipaparkan Acis, pelanggaran yang paling utama yang menjadi sorotan pihaknya adalah masalah waktu. Dengan kata lain, jika terdapat pasangan calon mendaftar di luar jadwal yang sudah ditetapkan, sesuai ketentuan batas hari pendaftaran seperti diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Maka perlu dilakukan penindakan terhadap hal itu.
“yang paling utama kami awasi adalah masalah jadwal pendaftaran. Jangan sampai ada pasangan calon mendaftar diluar ketetapan yang diatur Per-KPU. Kalau itu terjadi, jelas kami tindak,” tandasnya.
Dilain hal, Komisioner Panwas Bontang Divisi Hukum dan Penindakan, Hamsinar menambahkan, Panwas Pilkada Bontang pun telah mendapatkan surat edaran dari Bawaslu per tanggal 24 Juli 2015.
Surat edaran ini terkait pengawasan pendaftaran oleh pasangan calon dari partai politik (parpol) yang masih bersengketa di tingkat pusat. Termasuk setiap tingkatan pasangan calon, harus memberikan surat pernyataan dukungan pasangan calon, yakni satu pasangan yang sama.
“waktu pendaftaran yang dibuka KPU Bontang adalah pada 26, 27, dan 28 Juli 2015. Sementara, yang resmi menembuskan surat ke Panwas Pilkada Bontang untuk mendaftar ke KPU sampai saat ini, baru pasangan Neni Moerniaeni dan Basri Rase,” jelasnya.
Laporan : Revo Adi M