Uncategorized  

Panwaslu Ingatkan PNS Taati Aturan Pilkada

Bontang. Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Bontang, meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil (pns) di lingkup pemerintah kota, untuk dapat mentaati seluruh peraturan terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2018.

Hal ini menyusul adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu oknum PNS di lingkup Pemkot Bontang, dengan berfoto bersama salah satu pasangan calon Pilgub Kaltim.

Sebab, aktifitas tersebut dinilai bertentangan dengan Kemenpan-RB mengeluarkan edaran nomor b/71/m.sm.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017. Berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil, dan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 69 (b) serta undang-undang ITE.

“Kami minta hal ini bisa menjadi perhatian seluruh PNS di Bontang, agar sebagai aparatur sipil negara, kita diwajibkan untuk netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Seperti halnya terang-terangan mendukung salah satu pasangan ca,lon Pilkada,” kata Komisioner Panwaslu Bontang Nasrullah, Jumat (23/2) pagi.

Menurutnya, menjaga netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara penting untuk dilakukan, mengingat hal tersebut menjadi faktor penting menyukseskan kontestasi demokrasi yang tengah berlangsung.

Baca Juga: Satu Oknum PNS Bontang Diduga Lakukan Pelanggaran Pilkada

Apalagi larangan disampaikan langsung Pemerintah Pusat melalui Kemenpan-RB, terkait netralitas ASN selama pilkada.

“Makanya kami berharap teman-teman pegawai selaku ASN dapat mentaati seluruh aturan tersebut. Dan kami juga akan sampaikan ke sekkot Bontang untuk kembali memberikan imbauan kepada seluruh pegawai terkait netralitas dalam pilkada ini,” terangnya.(*)

 

Laporan: Sary | Faisal