Bontang. Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Bontang meminta seluruh pasangan calon (Paslon), tim pemenangan, hingga partai politik untuk tidak menggelar kampanye dengan melakukan konvoi kendaraan, selama masa kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur berlangsung.
Hal ini mengingat larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2017, yang melarang adanya aktivitas konvoi saat masa kampanye pilkada serentak 2018.
“Kami harap ini bisa menjadi perhatian para kandidat maupun timnya. Sebab jika ditemui ada pelanggaran, pasangan calon yang bersangkutan bisa dijatuhi sanksi,” ujar Komisioner Panwaslu Bontang, Nasrullah, saat ditemui Pktv Bontang.
Selain meminta tiap kandidat untuk tidak menggelar kampanye dengan melakukan konvoi kendaraan, Nasrullah juga mengimbau seluruh paslon melalui tim kampanye dan tim pemenangan agar mematuhi jadwal dan zona kampanye yang telah ditentukan. Hal ini guna menghindari adanya kericuhan dan hal yang tidak diinginkan selama masa kampanye berlangsung. (*)
Laporan: Sary | Faisal
