Panwaslu : Stiker Paslon di Angkot Jelas Melanggar, Kami Akan Tertibkan!

BONTANG. Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwas Pilkada) Bontang mulai bidik angkutan kota (angkot) yang menempelkan stiker gambar pasangan calon (paslon) di bagian kaca belakang.

Padahal, pemasangan stiker tersebut terang Ketua Panwaslu Bontang, Agus Susanto, selain melanggar aturan kampanye Pilkada, juga melanggar Undang-undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan itu tertuang bahwa apapun bentuknya yang sifatnya pelapis kaca, tidak boleh melebihi 70 persen. Larangan ini cukup beralasan karena pengemudi bisa kesulitan melihat mobil di belakang.

“Ini kan bisa membahayakan penumpang,” tuturnya.

Bila dikaitkan dengan aturan kampanye, menurut Agus, hal itu melanggar Pasal 26 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye.

“Stiker paslon di angkot jelas pelanggaran, Hal ini diatur di PKPU 7. Di sana jelas disebutkan bahwa bahan kampanye berupa stiker yang boleh dicetak hanya 10 kali 5 sentimeter. Itu pun tidak boleh ditempel sembarangan. Termasuk ada larangan dipasang di sarana dan prasarana publik. Angkot termasuk sarana publik,” tandasnya.

Saat ini Panwaslu Bontang jelas Agus sudah mendata jumlah angkot yang memasang stiker pasangan calon. Bahkan jumlahnya kian hari terus bertambah. Hal tersebut paparnya dilihat dari angkot yang memasang stiker dengan nomor urut. Artinya stiker untuk memilih tersebut, baru saja dipasang setelah pengambilan nomor urut, tanggal 26 Agustus 2015 lalu.

“Tim paslon mestinya sudah tahu pemasangan stiker ini dilarang. Seharusnya mereka bisa membantu sosialisasi kepada pemilik angkot untuk melepaskan sendiri. Tapi sepertinya tim pemenangan seolah membiarkan dan menambah jumlahnya,” timpalnya.

Hingga saat ini Panwaslu menyatakan telah lakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang untuk mentertibkan angkot yang masih memasang sticker pasangan calon.

“Mungkin masih ada sopir yang belum mengetahui aturannya, sehingga kami beri deadline hingga Rabu besok (hari ini, 16/9/2015), pemilik angkot harus melepasnya sendiri. Kalau belum juga dilepas, kami akan berkoordinasi dengan Satpol dan Dishub mencopot paksa,” pungkasnya.

 

Laporan : MC Panwas Bontang

Editor : Revo Adi M