Bontang. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bontang menemukan 408 nama pemilih ganda, pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang beberapa waktu lalu.
Ratusan nama tersebut tersebar dalam DPS di 15 Kelurahan. Rinciannya, Bontang Selatan sebanyak 137 pemilih, Bontang Utara 172 pemilih, dan Bontang Barat 99 pemilih ganda.
“Selain itu kami juga menemukan enam pemilih fiktif di Kelurahan Telihan Bontang Barat,” kata Komisioner Panwaslu Bontang Nasrullah, saat ditemui Kamis (29/3) pagi.
Atas temuan tersebut, pihaknya kata Nasrullah, sudah menindaklanjuti dengan pencocokan data lapangan bersama petugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), dan dalam waktu dekat segera melayangkan rekomendasi ke KPU untuk dilakukan perbaikan.
“Saat ini masih proses pencocokan, setelah itu baru kami rekomendasikan ke KPU untuk perbaikannya,” tambahnya.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua KPU Bontang Suardi, mengungkapkan adanya pemilih ganda bisa terjadi karena rekapitulasi DPS dilakukan secara manual.
Hal ini mengingat aplikasi data pemilih (Sidali) yang harusnya mendeteksi pemilih ganda dan pemilih tidak memenuhi syarat sedang mengalami trouble.
“Nanti akan segera kami tindaklanjuti temuan Panwaslu untuk perbaikannya,” kata Suardi.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim sebanyak 113.723 pemilih.
Jumlah itu ditetapkan melalui pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran, dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Kota Bontang di Pilgub Kaltim pada 15 Maret 2018 lalu.(*)
Laporan: Sary | Faisal