Bontang. Terhitung Senin 12 Februari 2018, parkir kendaraan bagi pengunjung maupun keluarga pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Bontang, mulai dikenakan tarif retribusi.
Rinciannya, Rp2.000,- untuk kendaraan roda dua (sepeda motor), dan Rp3.000,- untuk kendaraan roda empat.
Kebijakan baru ini pun ditanggapi beragam oleh masyarakat, khususnya keluarga pasien. Tak sedikit dari mereka yang merasa keberatan, dengan pemberlakuan tarif parkir di fasilitas kesehatan publik tersebut.
“Makin menambah beban bagi keluarga pasien,” ujar salah satu warga yang ditemui Pktv di RSUD Taman Husada.
Sementara saat dimintai keterangannya, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Eko Mashudi, menyebut secara teknis penarikan tarif parkir kendaraan tersebut dikelola langsung unit usaha divisi parkir Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang.
Baca Juga: Perusda AUJ: Retribusi Parkir RSUD Masih Uji Coba
Menurutnya, hal tersebut menjadi bagian usaha Perusda yang diterapkan di RSUD, dalam upaya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bontang.
“Pihak RSUD hanya bersifat sebagai fasilitator. Sebab ada atau tidaknya tarif parkir, tidak mempengaruhi pelayanan kesehatan terhadap masyarakat,” kata Eko Mashudi. (*)
Laporan: Yuli | Nasrul