Uncategorized  

Partai Nasdem Akan Siapkan 11 Pengacara Dampingi Kasdi

Bontang. Kisruh pencoretan Caleg Partai Nasdem Dapil Bontang Selatan nomor urut 9, Kasdi dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 oleh KPU Bontang sebagai tindak lanjut atas putusan sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kaltim, mendapatkan perhatian serius dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Nasdem digelar Kamis, (31/1/2019) di Café Planet Football.

Pasalnya perkara yang membelit Kasdi kini diambil alih oleh DPP partai Nasdem. Tidak tanggung-tanggung DPP partai Nasdem bahkan menunjuk 11 pengacara untuk mendampingi Kasdi dalam menghadapi perkara ini. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh badan advokasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Nasdem, Abdul Rahman saat konferensi pers yang digelar Kamis, (31/1/2019). 

Lebih lanjut disampaikan Rahman sebagai badan advokasi DPP Nasdem mengatakan terkait penolakan Bawaslu Bontang akan hasil kesepakatan damai antara KPU dan Kasdi yang disampaikan pada proses mediasi yang digelar oleh Bawaslu Bontang Rabu malam, partai Nasdem belum menentukan sikap yang akan diambil. 

“Masih ada sejumlah opsi yang telah disiapkan untuk menanggapi sikap penolakan Bawaslu Bontang,” tegas Rahman. 

Sebelumnya, majelis hakim Bawaslu Kaltim menyatakan jika Caleg partai Nasdem Kasdi melanggar aturan Pemilu karena masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di dinas kesehatan dan KB saat mengikuti kontestasi Pileg 2019 sehingga meminta KPU Bontang untuk mencoret Kasdi dari DCT.

Lalu pada 21 Januari lalu KPU Bontang mencoret Caleg partai Nasdem Kasdi dari Daftar Calon Tetap (DCT). Pencoretan dilakukan setelah Kasdi tidak mengajukan banding koreksi ke Bawaslu pusat atas putusan sidang yang dikeluarkan oleh bawaslu Kaltim. Merasa tidak terima dengan sikap KPU Bontang, Kasdi pun melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Bontang untuk dapat ditindaklanjuti.

Namun dalam proses mediasi yang digelar Bawaslu Bontang sejak Selasa, KPU dan Kasdi sepakat berdamai. Tapi masalah baru timbul saat Bawaslu Bontang menolak kesepakatan damai antara KPU dan Kasdi. Bawaslu menilai perdamaian antara Kasdi dan KPU tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan peraturan perundang – undangan.

 

Laporan: Yahya | Mansur

 

Exit mobile version