Pasca Penetapan, NeBas Serahkan Surat Pengunduran Diri dari Legislatif

Bontang. Pasca ditetapkan sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, pasangan calon perseorangan Neni Moerniaeni – Basri Rase (NeBas) menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan anggota DPR-RI dan Anggota DPRD Bontang kepada KPU. Diwakili Ketua Tim bidang pemenangan NeBas, Kasmiran Rais.

Surat pengunduran diri model BB3-KWK yang diterima Ketua KPU Bontang, Suardi, merupakan persyaratan mutlak bagi pasangan NeBas dalam pencalonannya sebagai kandidat pilkada.

Hal itu berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PPU-XIII/2015 tertanggal 8 Juli 2015. Disebutkan setiap pasangan calon yang memiliki jabatan selaku Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, TNI/Polri, dan Pejabat atau Pegawai BUMN atau BUMD, bersedia untuk menanggalkan jabatan jika maju sebagai kandidat calon dalam Pilkada.

“ bagi yang tersebut dalam keputusan MK itu, wajib mundur dari jabatannya saat ini jika maju dan ditetapkan sebagai calon dalam Pilkada,” jelas Suardi.

Begitupun untuk penyerahan surat pengunduran diri dari kandidat yang telah ditetapkan, selambat-lambatnya 60 hari terhitung dari tanggal penetapan oleh KPU. Jika melewati tenggat waktu, maka calon yang bersangkutan akan dinyatakan gugur.

“penyerahan surat pengunduran diri selambat-lambatnya dilakukan 60 hari pasca penetapan. Namun hari ini, pasangan Neni – Basri sudah menyerahkan surat pengunduran diri pasca penetapan yang kami laksanakan tadi pagi,” pungkasnya.

 

 

Laporan : Revo Adi M