Bontang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang menetapkan lokasi dan tempat pemasangan alat peraga kampanye (algaka) calon Walikota dan wakil Walikota yang menjadi peserta Pilkada Desember 2015 mendatang.
Penetapan jumlah dan lokasi pemasangan algaka pasca rapat koordinasi antara KPU Bontang, Panwaslu, dan tim pemenangan dari tiap pasangan calon, disetujui untuk jenis baliho hanya diperbolehkan 5 algaka untuk tiap pasangan calon.
Titik pemasangan di wilayah Bontang Selatan diantaranya, simpang 4 Masjid Alhijrah Tanjung Laut, dan JL HM Ardhan atau simpang 4 Pisangan. Wilayah Bontang Utara di simpang 3 ramayana, dan simpang 4 Loktuan. Sedangkan untuk Bontang Barat baliho hanya boleh dipasang di depan Hotel CB Kilometer 6 Kelurahan Telihan.
“itu titik yang diperbolehkan untuk dipasang baliho, diluar lokasi itu sangat kami larang. Karena diluar dari kesepakatan,” papar Ketua KPU Bontang, Suardi.
Sementara untuk jenis umbul-umbul dan spanduk, menurut Suardi juga telah ditentukan lokasi dan tempat pemasangannya, mulai dari tingkat Kelurahan dan Kecamatan. Umbul-umbul hanya diperbolehkan 20 buah untuk tiap kecamatan bagi masing-masing paslon, dan spanduk sebanyak 2 buah tiap kelurahannya.
“ algaka jenis spanduk dan umbul-umbul juga sudah kami tentukan titik lokasinya, dan jumlahnya juga dibatasi sesuai kuantitas yang disepakati,” pungkasnya.
Laporan : Sary Attaya & Mansur
Editor : Revo Adi M