Samarinda. Sejumlah pedagang sembako di Kota Samarinda mendatangi gedung DPRD Kota Samarinda untuk menyampaikan keresahan mereka atas maraknya pembangunan minimarket yang dinilai tidak sesuai dengan aturan pemerintah daerah.
Puluhan pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Sembako Kota Samarinda ini menyampaikan protes terhadap menjamurnya minimarket skala kecil di berbagai wilayah kota. Mereka meminta DPRD untuk turun tangan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang jarak dan jam operasional minimarket.
Para pedagang menilai banyak minimarket yang berdiri melanggar ketentuan jarak minimal 500 meter dari toko masyarakat lokal, serta beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditetapkan, yakni hingga pukul 23.00 WITA.
Dewan Pembina Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak Kota Samarinda, Ambo Asse, menyampaikan kekecewaannya terhadap maraknya pelanggaran tersebut. Ia menilai kondisi ini berdampak langsung terhadap penurunan pendapatan para pedagang tradisional akibat persaingan yang tidak sehat dengan minimarket.
“Kami berharap pemerintah dan DPRD segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan minimarket yang melanggar aturan. Pedagang kecil sangat terdampak dengan kondisi ini,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan para pedagang. DPRD berencana melakukan koordinasi dengan Wali Kota Samarinda dalam waktu dekat guna memastikan pelaksanaan dan pengawasan Perda berjalan sesuai ketentuan.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan pemerintah kota agar masalah ini mendapat perhatian serius. Namun, kami juga mengimbau agar para pedagang terus berinovasi dan meningkatkan pelayanan agar mampu bersaing secara sehat di tengah perkembangan usaha ritel,” ucapnya.
Dengan munculnya gelombang protes dari para pedagang ini, masyarakat berharap pemerintah kota bersama DPRD dapat bergerak cepat dalam menegakkan aturan dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi seluruh pelaku ekonomi lokal.



