Bontang. Rencana pengalihan pegawai Non Pns menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau tenaga kontrak, disambut baik Pemerintah Kota Bontang.
Pasalnya, dengan status P3K akan menjadikan seluruh pegawai non pns memiliki kesempatan untuk mendpaat kedudukan dan hak yang hampir sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mengingat satu-satunya hal yang membedakan hanya terkait dana pensiun. Dimana pegawai P3K tidak mendapatkan hal tersebut pensiun seperti PNS.
“Dengan kata lain, pegawai non pns yang diangkat jadi P3K, memiliki jenjang karier yang jelas. Juga memiliki kesempatan yang sama dengan PNS untuk menduduki jabatan tertentu. Kemungkinannya demikian,” ujar Asisten Administrasi Umum Pemkot Bontang Syarifah Nurul Hidayati, saat ditemui usai menghadiri rapat kerja Dprd Bontang, Senin 24 Juli 2017.
Meski begitu, pihaknya kata Syarifah, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) tentang pengangkatan P3K, yang secara eksplisit merupakan turunan dari UU ASN nomor 5 tahun 2015. Dan pemeritah kata dia, harus berpijak dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Terkait jabatan apa saja yang dibolehkan, itu yang belum dipastikan dalam aturannya. Makanya kita masih menunggu hasil keputusan tersebut dari Pemerintah Pusat,” tambahnya.
Baca Juga: DPRD Minta Pemkot Angkat Non Pns Jadi PPPK
Sementara terkait usulan DPRD yang meminta agar pengangkatan non pns menjadi P3K segera dilakukan, menurutnya akan ditindaklanjuti dan dibahas pemerintah bersama Walikota dan Wakil Walikota. Sepanjang tidak berdampak hukum dan untuk kepentingan non pns, pemerintah akan segera menindaklanjuti usulan tersebut.
“Terlebih dulu kami juga akan memetakan data non pns yang kini berjumlah 1.548 orang, agar memudahkan pendataan saat PP P3K disahkan,” pungkas Syarifah Nurul Hidayati.(*)
Laporan: Sary & Aris