Pelaku Tambang Ilegal di Muang Dalam Diringkus Polisi

Samarinda. Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus tambang ilegal. Kali ini Polresta Samarinda mengamankan SN, sebagai tersangka aktivitas tambang ilegal di Kawasan Muang Dalam, Lempake, Kota Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli menjelaskan, SN diamankan berawal dari laporan adanya aktivitas penambangan di Kawasan Muang Dalam. Pihaknya kemudian langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menurunkan tim investigasi dan penyelidikan.

Dikatakan Ary, dari hasil penyelidikan tersebut didapati alat berat yang tengah beroprasi dan 100 metrik ton batu bara yang siap untuk diangkut. Setelah SN diamankan bersama beberapa saksi yang saat itu berada di lokasi tambang illegal, diketahui bahwa SN berperan sebagai pemilik modal utama sekaligus pemilik lahan dan yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Tersangka kini diberatkan dengan Pasal 158 Undang Undang no 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara,” ucapnya.

Stas kejadian tersebut juga Polresta Samarinda akan berkoordinasi lagi lebih lanjut dengan inspektur tambang. Pemeriksaan kepada saksi ahli juga akan dilakukan untuk lebih mendalami lagi kasus tambang ilegal ini.

Writer: Axl Aldiansyah