Bontang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang mencatat beberapa laporan indikasi pelanggaran dalam tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) di 2018 hingga Januari 2019. Diketahui jenis pelanggaran terbanyak yang ditangani Bawaslu didominasi pelanggaran terkait kode etik.
Dijelaskan komisioner Bawaslu Kota Bontang Aldy Artrian, sejak 2018 pasca Pilgub hingga Januari 2019 ini Bawaslu Bontang tengah menangani 2 laporan dan 5 temuan yakni 6 dugaan pelanggaran dan 1 laporan dugaan pelanggaran yang kini sedang di proses pihaknya.
“Dari ke 6 laporan yang kini tengah di tangani, 1 laporan berasal dari masyarakat dan menjadi terlapor adalah ketua RT terkait indikasi penyalahgunaan kewenangan ketua RT dalam konteks pemilu 2019,” jelas Aldy.
Selanjutmnya 5 dari 6 temuan yang kini ditangani pihaknya ke limanya semua sebagai terlapor yang berasal dari penyelenggara di tingkat PPS dan telah ditetapkan menjadi pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu untuk kemudian di tindak lanjuti oleh KPU Bontang.
Temuan selanjutnya, salah satu Caleg DPRD Kota Bontang, Caleg DPD RI dan Caleg DPD Provinsi dalam melakukan kampanye dan telah di tangani melalui kajian dan verifikasi serta berbagai tahapan namun di tetapkan bukan pelanggaran kampanye.
“Kemudian terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN terhadap PNS dan non PNS sebagai penyelenggara di pemerintahan pelanggaran ini terkait keterlibatan dalam berkampanye,” papar Aldy.
Dari semua indikasi dan pelanggaran yang masuk di Bawaslu ini semuanya harus melalui peroses penanganan yang telah di atur di undang-undang Bawaslu termasuk dengan hadirnya sentra gakumdu penegak hukum terpadu yang di dalamnya ada unsur kejaksaan, kepolisian dan Bawaslu.(*)
Laporan: Aris
