Pembangunan Pasar Rawa Indah Stagnan Enam Bulan

Bontang. Proyek pembangunan lanjutan Pasar Rawa Indah disebut stagnan hingga kini. Jika dihitung masa kontrak kerja PT Sasmito selaku kontraktor yang mulai 27 Februari 2018 lalu, pembangunan mega proyek ini terhenti 6 bulan lamanya.

Hal ini terungkap pada rapat kerja Komisi 3 DPRD Bontang, bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPR), bersama PT Sasmito, Pengadilan Negeri, Kepolisian, dan konsultan pengawas proyek pembangunan pasar rawa indah. Selasa, 7 Agustus 2018.

Dikatakan Ketua Komisi 3 Rustam, pihaknya telah meminta Dinas PUPR dan PT Sasmito untuk segera melanjutkan pengerjaan pembangunan Pasar Rawa Indah, namun hingga saat ini belum satupun ada pengerjaan terlihat.

“Kalau bisa dibilang, progress lanjutannya masih nol. Padahal sudah enam bulan lamanya,” kata Rustam.

Menanggapi itu Kepala Dinas PUPR Tavip Nugroho menjelaskan, terhentinya pembangunan lanjutan Pasar Rawa Indah disebabkan beberapa hal. Mulai proses eksekusi yang baru dilaksanakan awal Juli 2018 oleh Pengadilan Negeri Bontang, hingga faktor dari oknum warga sekitar yang meminta pekerjaan.

“Hal itu yang kemudian menyebabkan pengerjaan belum juga dilanjutkan hingga kini,” kata Tavip.

Senada, Project Manager Pt Sasmito Arfiono, menyebut pihaknya bukan tidak ingin melanjutkan pekerjaan, namun berbagai gangguan terus didapatkan pihaknya. Bahkan PT Sasmito telah mengajukan surat ke Dinas PUPR terkait gangguan yang diterima di lokasi proyek.

“Terakhir kami bahkan harus menghentikan pengukuran lahan untuk pagar dan pembersihan lokasi proyek, karena didatangi sejumlah oknum warga,” terangnya.

Sementara Ketua Pengadilan Negeri Bontang Praditia Danindra, menyampaikan eksekusi lahan yang sebelumnya bersengketa ini telah dilakukan pihaknya terhitung 4 Juli 2018. Dengan eksekusi tersebut, maka kewenangan Pengadilan Negeri Bontang terhadap pasar rawa indah juga dinyatakan selesai.

Baca Juga: Belum Ada Progres di Pasar Rawa Indah, DPRD Duga Ada Unsur Kesengajaan

Selain juga dengan telah dilakukannya eksekusi pengosongan lahan dan hasil putusan di tingkat Mahkamah Agung (MA), menyatakan Pemkot Bontang sebagai pemilik lahan yang sah.

“Maka sejak 4 Juli lalu Pemkot Bontang sudah memiliki kewenangan penuh terhadap penggunaan lahan pasar rawa indah,” papar Praditia.

Diketahui, pembangunan mega proyek dengan anggaran sebesar Rp101 Miliar ini menggunakan skema multiyears, ditarget selesai sebelum berakhirnya masa kepemimpinan Neni Moerniaeni dan Basri Rase. (*)

 

Laporan: Sary | Faisal