Bontang. Pedagang kaki lima di Stadion Bessai Berinta (lang-lang), dipusingkan adanya Surat Edaran Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) nomor 426.23/236/dispopar.03 tanggal 6 Juli 2017.
Dalam edaran tersebut, dijelaskan jika pedagang diharuskan mereka membongkar tenda jualan, dengan masa pembersihan paling lambat 25 Juli 2017. Pasalnya, lapangan akan digunakan sebagai area upacara bendera HUT Kemerdekaan RI ke-72 . Dan lapak para pedagang kaki lima akan digunakan sebagai tempat parkir peserta upacara.
Bahkan surat tersebut sekaligus sebagai teguran pertama, dan apabila hingga teguran ketiga tidak diindahkan, maka pembongkaran paksa akan dilakukan oleh Satpol PP.
“Ini sangat meresahkan, apalagi untuk membuat tenda ini kami harus keluarkan biaya tak sedikit,” ujar Bahtiar, salah satu pedagang di lapangan Lang-lang.
Meski begitu, para pedagang tetap meminta kejelasan pemerintah, apakah pembongkaran hanya bersifat sementara atau permanen.
“Itu juga ingin kami tanyakan, apa hanya sementara aja tau seterusnya,” tambah Bahtiar.
Senada, salah satu pedagang lainnya, Niar, mengatakan jika memang diharuskan membongkar lapak, ia berharap pemerintah dapat mencarikan alternatif lain sehingga dapat terus berjualan.
“Kalau memang tenda kami dirasa membuat kawasan lapangan kumuh, kami hanya berharap ada alternatif lain yang diberikan pemerintah,” ucapnya.
Sementara Sekretaris Disporapar Bontang Dwi Indriani, menjelaskan jika pihaknya akan kembali berkoordinasi, terkait permintaan pedagang yang menginginkan untuk tetap menggunakan tenda pasca peringatan HUT RI tersebut.
Mengingat tenda tersebut membuat kawasan menjadi kumuh, dan pemasangan oleh pedagang pun atas inisiatif sendiri, tanpa koordinasi maupun izin terlebih dulu kepada Pemerintah.
“Tapi kami tetap akan mencarikan solusi agar tidak ada pihak yang dirugikan. Kami harap pedagang di lang-lang ini dapat mengikuti aturan dan kebijakan dari pemerintah,” ujarnya.
Diketahui, Lapangan Bessai Berinta dikelola pemerintah melalui Disporapar hanya memberikan izin berjualan pada sore hari. Namun seiring berjalannya waktu, para pedagang kemudian mulai berjualan sejak pagi, dari sebelumnya lapak hanya menggunakan payung non permanen, kini berganti menjadi tenda semi permanen.
Meski demikian, pasca tenggat waktu pembongkaran tenda 25 Juli 2017 mendatang, para pedagang masih di perkenankan untuk membuka lapak dengan catatan tidak boleh mendirikan tenda.(*)
Laporan: Yulianti Basri