Bontang. Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Bontang pastikan untuk mempermudah proses perizinan bagi PT Samator Gas Industri. Guna pemenuhan seluruh izin operasi di Kota Bontang.
Hal ini sebagai bentuk apresiasi atas sikap Samator Gas, yang sigap langsung mengurus segala perizinan diperlukan, setelah memahami aturan yang berlaku untuk setiap usaha di Kota Bontang.
Dikatakan Pelaksana Tugas, (Plt) Kepala Dinas PMTK PTSP Ahmad Aznem, pihaknya rencananya akan langsung memanggil dan memberikan teguran tertulis terkait tidak lengkapnya izin operasi perusahaan tersebut di Kota Bontang.
“Cuma belum jadi dipanggil, pihak Samator justru sudah datang sendiri. Atas kerjasama inilah yang kami beri apresiasi melalui kemudahan proses perizinan di Bontang,” ucap Aznem, saat pertemuan bersama DPRD terkait permasalahan izin Samator Gas, Senin (5/5).
Kemudahan yang dimaksudkan Aznem, akan merampungkan segala pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) hanya dalam satu hari kerja. Sementara untuk izin yang sudah keluar, PMTK-PTSP memastikan untuk meninjau ulang jenis perizinannya.
“Apalagi izin prinsip yang menjadi dasar belum dipegang Samator. Namun jika sekiranya tidak melanggar, maka izin yang telah dikeluarkan masih bisa untuk digunakan,” tambahnya.
Baca Juga: Samator Gas Pastikan Lengkapi Izin, DPRD Sepakat Atur Damai
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agus Amir, menyebut penerbitan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk Samator Gas sudah sesuai dengan persyaratan. Dimana Samator mengurus dokumen tersebut pada 11 September 2012, sebelum pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bontang pada 8 Oktober 2012.
“Jadi kami yakinkan kalau penerbitan dokumen tersebut sesuai,” terangnya.(*)
Laporan: Sary & Aris