Bontang. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan kegiatan bepergian ke Luar daerah atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni yang dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp, mengatakan, dikeluarkannya SE tersebut untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan diterbitkannya SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 46 Tahun 2020.
“Surat Edaran ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan mudik bepergian ke luar daerah atau untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada masa darurat COVID-19,” ungkapnya.
Berdasarkan hal tersebut, Wali Kota Bontang dengan tegas akan memberikan sanksi bagi ASN, baik PNS maupun pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) dilingkup Pemerintahan Kota Bontang yang masih nekat ingin mudik dimasa darurat COVID-19 ini.
Adapun bagi ASN maupun pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) yang kedapatan melanggar akan diberikan sanksi sebagai berikut:
Dalam hal terjadi pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN setelah disampaikannya imbauan agar tidak melakukan kegiatan mudik seperti diatur dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020, maka dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.
Bagi yang melakukan pelanggaran setelah adanya larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan,atau kegiatan mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020, maka dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah,negara sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Kesimpulannya ASN yang mudik pada 30 Maret 2020 akan mendapatkan sanksi ringan. Sementara yang mudik mulai 6 April dan 9 April 2020, masing-masing akan mendapatkan sanksi ringan hingga berat.
Laporan: Aris
