Bontang. Pelaku usaha mikro dan kecil di Kota Bontang kini tidak punya alasan lagi untuk menunda pengurusan sertifikat halal. Melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahun 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kalimantan Timur memberikan kemudahan ekstra bagi warga Kota Taman.
Ketua Duta Halal BPJPH Kaltim, Ishak Ibrahim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerjunkan setidaknya 50 personel Duta Halal khusus untuk wilayah Bontang. Para petugas ini berkomitmen menggunakan skema “jemput bola” guna memangkas kendala birokrasi bagi pengusaha lokal.
“Untuk para pengusaha di Kota Bontang, tidak perlu khawatir atau bingung. Cukup di tempat usaha atau di rumah saja, Duta Halal kami yang akan mendatangi dan mendampingi prosesnya sampai tuntas. Dan yang terpenting, ini sepenuhnya gratis,” tegas Ishak.
Sebagai langkah memperkuat ekosistem halal di Bontang, BPJPH telah menyiapkan Restoran Anjungan Indah sebagai pusat koordinasi atau basecamp sertifikasi halal. Pemilihan lokasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi pelaku kuliner lain di Bontang untuk mengikuti jejak standarisasi yang sama.
“Kami ingin pola bisnis syariah ini terbangun melalui kolaborasi. Saling merangkul dan membimbing. Di Anjungan Indah, pelaku usaha bisa berdiskusi dan mendapatkan bantuan untuk memiliki sertifikat halal,” tambahnya.
Ishak menjelaskan bahwa urgensi sertifikasi halal di Bontang bukan sekadar urusan label, melainkan amanah UU Nomor 33 Tahun 2014. Dengan mayoritas penduduk muslim, jaminan kehalalan produk seperti makanan, minuman, hingga catering menjadi kunci rasa aman konsumen.
Selain itu, produk UMKM Bontang yang sudah mengantongi sertifikat halal memiliki peluang besar untuk naik kelas. BPJPH menargetkan produk-produk unggulan daerah dapat menembus pasar ekspor ke negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI).
“Sertifikat ini menjadi bukti tata kelola produksi yang rapi. Selain meningkatkan kepercayaan pembeli lokal, ini adalah tiket kita untuk masuk ke marketplace besar hingga pasar internasional,” jelasnya.
Bagi warga Bontang yang ingin mendaftarkan produknya, syarat utama yang perlu disiapkan adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui PTSP. BPJPH juga mendorong sinergi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM setempat untuk mempercepat proses ini.
Untuk konsultasi dan pendampingan langsung di wilayah Bontang, pelaku usaha dapat menghubungi layanan Duta Halal di nomor 0811-5821-118 atau 0822-5464-1460.
