Pemerintah Terima Dua Aduan Pembayaran THR

Bontang. Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) menerima dua aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran Idul Fitri 1438 H.

Aduan tersebut berasal dari karyawan perusahaan bidang jasa dan perbankan.

Kepala Bidang Kepala Bidang Hubungan Industrial DPMTK-PTSP Syaifullah, menjelaskan aduan diterima tanggal 19 Juni 2017, dan langsung diselesaikan serta difasilitasi langsung pihaknya melalui mediasi antara perusahaan dengan karyawan.

“Langsung kita selesaikan dengan melakukan mediasi antara dua perusahaan tersebut dengan karyawannya,” ujarnya.

Saat mediasi, dikatakan Syaifullah, perusahaan perbankan diketahui memang mengalami keterlambatan pembayaran THR, sementara perusahaan bidang jasa hanya mampu membayar separuh dari jumlah yang telah ditetapkan.

“Namun akhirnya karyawan bisa memahami kondisi perusahaannya tersebut,” tambahnya.

Penyelesaian dua aduan tersebut, merupakan salah satu bentuk pelayanan Pemerintah Kota Bontang melalui DPMTK-PTSP, dengan membuka posko pengaduan THR bagi karyawan yang sekiranya tidak mendapat hak saat Lebaran Idul Fitri. Hal ini mengingat ada 460 perusahaan yang beroperasi di Bontang, didominasi perusahaan bidang industri pengolahan.

Dimana karyawan dengan masa kerja satu tahun, mendapat tunjangan satu kali gaji. Sementara masa kerja satu bulan dan di bawah satu tahun, mendapat jumlah secara proporsional, sesuai perhitungan yang berlaku.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016, tentang THR keagamaan bagi pekerja/ buruh perusahaan.(*)

 

Laporan: Yulianti Basri