Pemerintah Tetapkan 27 Juni 2018 sebagai Hari Libur Nasional

Nasional. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2018 akhirnya ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018, tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.

“Menetapkan hari Rabu, tanggal 27 Juni 2018, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak,” demikian penggalan Keppres tersebut, Senin (25/6/2018).

Hal itu juga terlihat dari cuitan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui akun twitter resminya @KPU_ID, menuliskan tanggal 27 Juni 2018 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.

“Rabu, 27 Juni 2018 ditetapkan sbg Hari Libur Nasional… Ayoo ke TPS..!! | Keppres No.15 Tahun 2018 ttg Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sbg Hari Libur Nasional #KPUmelayani,” tulis KPU.(*)

Exit mobile version