Bontang. Tingkat kepatuhan pemilik kafe, rumah makan dan pusat perbelanjaan di Kota Bontang terhadap aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbilang cukup baik. Hal ini dibuktikan dari kegiatan patroli yang dilakukan satgas pengamanan COVID-19 Bontang pada Senin (19/1/2021) Malam.
Sekretaris Satpol PP Kota Bontang Sutrisno mengatakan, di hari pertama PPKM sejumlah pemilik kafe, rumah makan, dan pusat perbelanjaan yang ditemui pelan-pelan mulai menerapkan aturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bontang, yakni Surat Edaran (SE) Wali Kota Bontang nomor 188.65/80/DINKES/2021 tentang PPKM.
“Patroli yang dilakukan ini masih dalam tahap sosialisasi, kami juga masih memberikan toleransi, tapi jika dalam beberapa hari kedepan masih banyak ditemui pemilik kafe, rumah makan dan pusat perbelanjaan yang tidak patuh, pemerintah akan memberikan sanksi kepada pemilik. Selanjutnya penerapan PPKM ini akan terus di evaluasi oleh Pemerintah Kota Bontang,” jelasnya.
Dijelaskan Sutrisno, adapun di dalam PPKM tersebut mengatur bahwa, kafe, rumah makan, pusat perbelanjaan diharuskan beroperasi hanya sampai pukul 20:00 WITA, dengan catatan harus mengurangi jumlah pengunjung hingga hanya sebanyak 25 %, begitupun dengan jumlah tempat duduk yang disediakan. Pihaknya juga menyarankan untuk melakukan take away.
“Harapannya dengan kegiatan patroli yang rencananya akan rutin digelar ini dapat memberikan contoh bagi seluruh lapisan masyarakat, untuk dapat bersama-sama menanggulangi penyebaran COVID-19 yang dirasa kian masif di Kota Bontang,” ungkapnya.
Sebagai informasi, jumlah petugas satgas COVID-19 yang diturunkan dalam patroli pelaksanaan penerapan PPKM terdiri dari Satpol PP sebanyak 20 personil, 15 personil dari Kodim 0908,BTG, 5 personol dari Arhanud Rudal Bontang, dan 28 personil dari Polres Bontang.
Laporan: Aris
