Pemkab Kukar Musnahkan BMD Tidak Layak Pakai

Tenggarong. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memusnahkan Barang Milik Daerah (BMD) tidak layak pakai dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkab Kukar. Pemusnahan BMD tidak layak pakai atau tidak produktif ini, berlangsung di Pergudangan Komplek Kantor Bupati Kukar.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono Kasnu dan dihadiri para pejabat dilingkungan Pemkab Kukar. Sunggono mengatakan, pemusnahan BMD yang tidak layak pakai ini merupakan barang dalam kondisi rusak berat atau sudah tidak produktif, karena biaya pemelihannya lebih besar dari manfaat yang diperoleh penggunaan barang tersebut, serta tidak memiliki nilai ekonomis lagi.

“Pemusnahan ini, sebagai tindak lanjut dari persetujuan Bupati Kukar. Sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Dan untuk tertib administrasi, barang dengan berpedoman pada Perda Kabupaten Kukar Nomor 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah, dilakukan penarikan barang untuk diusulkan pemusnahan didahului dengan penelitian,” jelasnya.

Untuk informasi, pemusnahan BMD ini berasal dari barang-barang yang ada 31 OPD di lingkungan Pemkab Kukar, berupa peralatan dan mesin, kib b, sebanyak 31.105 unit dengan cara dibakar.

Writer: Fairuzz Abady