Tenggarong, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kukar.
Langkah tersebut dilakukan, untuk menjaga kelestarian adat dan budaya masyarakat di Kukar yang berpotensi terpengaruh oleh keberadaan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal itu dikemukakan oleh Kepala Bidang Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Riyandi Elvander, Rabu (25/10/2023).
Riyandi Elvander mengatakan, bahwa pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya untuk membina lembaga adat desa/kelurahan di Kukar.
“Kita sudah membuat Peraturan Bupati No. 38 Tahun 2002 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan yang mengatur tentang lembaga adat desa/kelurahan. Disitu sudah sangat jelas tentang pembinaan yang dilakukan oleh bupati, camat, lurah dan kades terhadap lembaga-lembaga tersebut,” kata Riyandi.
Lebih lanjut Riyandi Elvander mengemukakan, pemerintah daerah juga telah melakukan paripurna terhadap draft atau rancangan perda tentang MHA.
“Kita sudah melakukan FGD di beberapa lokasi, bahwa ada beberapa wilayah di kecamatan yang berpotensi menjadi MHA,” terangnya.
Riyandi Elvander juga menyebut, tujuan dari penetapan MHA adalah untuk melestarikan adat dan budaya masyarakat di Kukar yang tidak tergerus oleh keberadaan IKN.
“Kehadiran MHA lagi dikejar oleh pemerintah pusat atau provinsi dan kami saat ini sedang berproses,” jelasnya
“Kemarin kita juga mendapat arahan pimpinan dalam waktu 2-3 hari sudah ada penetapan panitia pengakuan MHA, dengan diketuai Sekda Kukar,” tambahnya.
Riyandi Elvander juga berharap, dengan adanya MHA, masyarakat di Kukar dapat menjaga serta mengembangkan adat dan budaya sesuai dengan perkembangan zaman.
“Kalau dari MHA dalam menyajikan dokumen adatnya seperti sejarah, wilayah adatnya, kemudian persyaratan lainnya yang tertuang dalam dokumen, makanya kehadiran pemerintah akan membantu dalam menyusun dokumen etnografi,” tegasnya.(adv)