Bontang. Wakil Wali Kota Bontang Basri Rase, menyampaikan 8 Raperda inisiatif pemerintah Kota Bontang tahun 2019 saat pelaksanaan rapat paripurna ke 6 masa sidang ke 2 DPRD Kota Bontang pada Selasa, (12/3/ 2019).
Penyampaian nota penjelasan 8 Raperda yang berasal dari pengajuan pemerintah Kota Bontang ini adalah Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan kawasan permukiman, Raperda tentang rencana induk pariwisata, Raperda tentang penambahan penyertaan modal kepada bank Kaltim, Reparda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah No 9 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, Raperda perubahan ketiga atas Perda No 11 Tahun 2011 tentang perizinan tertentu.
“Beberapa Raperda diajukan, diantaranya, Raperda perubahan kedua atas Perda No 2 Tahun 2012 tentang pembentukan perusahaan daerah air minum tirta taman, Raperda perubahan kedua atas Perda No 20 Tahun 2001 tentang pembentukan perusahaan daerah aneka usaha dan jasa serta Raperda perubahan Perda No 2 Tahun 2012 tentang pendirian PT BME,” papar Basri saat sidang.
Selanjutnya, seusai rapat paripurna ke 6 masa sidang ke 2 ini DPRD Kota Bontang bersama seluruh anggota DPRD akan membahas 8 Raperda inisiatif pemerintah Kota Bontang tahun 2019 tersebut. (*)
Laporan: Faisal