Pemkot Bontang Evaluasi Retribusi BK, Siapkan Relaksasi Tarif untuk Jaga Kunjungan Wisata

Area pelataran yang merupakan bagian dari pemanfaatan aset milik pemerintah daerah. (FOTO: Luppi)

Bontang. Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) yang didampingi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan retribusi kawasan wisata Bontang Kuala (BK) yang belakangan menuai polemik di tengah masyarakat.

Kepala Bapenda Kota Bontang, Natalia Trisnawati, saat ditemui di kantornya pada Rabu (13/5/2026), menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi dilakukan guna memastikan kebijakan tersebut tetap berjalan dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan pelaku usaha di kawasan wisata.

Menurut Natalia, munculnya berbagai tanggapan dari masyarakat menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik sekaligus bahan masukan bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan kebijakan.

“Perda Nomor 3 Tahun 2025 memang mengatur tarif retribusi Rp5 ribu untuk dewasa dan Rp2 ribu untuk anak-anak. Namun kami juga memahami masih ada kendala dalam penyampaian informasi ke masyarakat secara menyeluruh,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sosialisasi sebenarnya telah dilakukan melalui ketua RT di wilayah setempat. Meski demikian, Bapenda mengakui informasi tersebut belum sepenuhnya menjangkau seluruh kalangan, khususnya generasi muda dan pengunjung dari luar kawasan.

Karena itu, dalam sepekan terakhir Bapenda bersama tim terus melakukan evaluasi lapangan untuk mencari formulasi terbaik agar kebijakan retribusi tetap mendukung pengembangan wisata tanpa membebani masyarakat.

Sebagai langkah awal, pemerintah akan menerapkan kebijakan relaksasi atau “diskon” tiket masuk kawasan wisata BK. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga minat kunjungan wisatawan sekaligus membantu mempertahankan daya beli pengunjung terhadap pelaku UMKM dan pedagang lapak di kawasan tersebut.

Natalia menuturkan, berdasarkan hasil uji potensi selama dua hari terakhir, jumlah kunjungan wisatawan sebenarnya masih cukup tinggi dengan pemasukan retribusi mencapai sekitar Rp7 juta. Namun pemerintah tetap memperhatikan aspirasi pedagang yang mengaku terjadi penurunan transaksi sejak pungutan diberlakukan.

“Ini menjadi perhatian kami bersama. Pemerintah ingin penataan wisata berjalan, tetapi aktivitas ekonomi masyarakat juga harus tetap tumbuh,” katanya.

Bapenda juga meluruskan informasi yang berkembang terkait lokasi pemungutan retribusi. Menurutnya, titik penarikan tiket bukan berada di gerbang utama akses masuk permukiman warga, melainkan di area pelataran yang merupakan bagian dari pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.

Evaluasi terhadap mekanisme retribusi tersebut disebut akan terus dilakukan, termasuk kemungkinan penyesuaian teknis di lapangan agar penerapan kebijakan lebih efektif dan diterima masyarakat.

Exit mobile version