Bontang. Beberapa hari terakhir ini masyarakat Kota Bontang kesulitan untuk mencari LPG bersubsidi tabung 3 kilogram. Persoalan ini pun di respon Pemkot Bontang, lantaran dinilai LPG bersubsidi tabung 3 kilogram tak tepat sasaran sesuai peruntukannya.
Terkait hal itu, Pemkot Bontang mengeluarkan surat himbauan Wali Kota Nomor 510/220/ DKUKMP dalam rangka pelaksanaan pengendalian, pengawasan dan pendistribusian LPG bersubsidi tabung 3 kilogram.
Isinya, menghimbau agar para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta dengan omset penghasilan Rp 800 ribu per hari, untuk tidak menggunakan LPG tabung bersubsidi ukuran 3 kilogram, dan meminta segerah beralih menggunakan LPG tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan ukuran 12 kilogram.
Bachrian Hadi Saputra Pejabat Fungsional Penyuluh Perindustrian Perdagangan Muda (Diskop-UKMP) Bontang menuturkan, selain himbauan Wali Kota Bontang, Pemerintah Kota Bontang juga menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 545/1508/EK Tentang Peruntukan Penggunaan LPG Bersubsidi Tabung 3 Kilogram.
Agar LPG bersubsidi tabung 3 kilogram bisa tepat sasaran sesuai peruntukannya, hal ini juga tertuang dalam Perpres Nomor 104 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 kilogram bersubsidi serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 26 tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 kilogram.
“Maka dari itu Pemkot Bontang, melakukan sosialiasi dan menghimbau pengusaha Hotel, Resto dan Cafe untuk tak menggunakan LPG tabung 3 kilogram bersubsidi,” jelasnya Senin (3/7/2023).
Pemkot Bontang juga meminta setiap agen atau distributor di Kota Bontang, mensosialisasikan rencana penerapan sistem pemberlakuan e-KTP untuk pembelian LPG tabung 3 kilogram bersubsidi.
Dimana agar agen atau distributor bisa mendata NIK pelanggan, untuk mengetahui peruntukan LPG tabung 3 kilogram bersubsidi bisa tepat sasaran.