Uncategorized  

Pemkot Bontang Masih Ada Kewajiban Tanam Pohon 9,1 Hektare

Bontang. Pemerintah Kota Bontang hingga kini masih memiliki kewajiban melakukan rehabilitasi lingkungan, berupa penanaman pohon seluas 9,1 hektare. Hal ini mengingat Bontang harus mengganti lahan yang dipinjam pada tahun 2003, guna membangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Bontang.

Dikatakan Walikota Neni Moerniaeni, seharusnya izin pinjam pakai habis tahun 2011 lalu. Namun pemerintah bontang diberikan perpanjangan waktu pinjam, dengan catatan harus menanam pohon seluas 9,1 hektare.

“Hal ini diperkuat melalui keputusan Menteri Kehutanan nomor SK 642/menhut-11/2011 tanggal 10 November 2011, tentang perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan,” ujar Neni, Senin 19 Desember 2016.

Maka dari itu, Neni meminta bantuan Taman Nasional Kutai (TNK) dan seluruh stakeholder di Bontang, apabila melakukan penanaman pohon agar dapat dipaduserasikan dengan program dari Kementerian Kehutanan, yang menjadi kewajiban pemerintah melestarikan lingkungan.

“Meski mengalami banyak permasalahan lingkungan yang dihadapkan pada degradasi lingkungan yang tidak sedikit, pemerintah berkomitmen untuk terus melestarikan lingkungan dengan bantuan dari seluruh pihak,” tambahnya.(*)

 

Laporan : Yuli & Nasrul