Bontang. Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyampaikan tanggapan dan jawaban pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bontang terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pemerintah Kota. Penyerahan dokumen jawaban tersebut dilaksanakan dalam Rapat Kerja DPRD Kota Bontang di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Jalan Awang Long, Jumat (29/5/2026).
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menegaskan bahwa seluruh regulasi yang diusulkan oleh pemerintah daerah dipastikan telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan tidak akan berbenturan dengan aturan di atasnya.
“Kami Pemerintah Kota Bontang tentunya apa yang kami usulkan sesuai dengan regulasi dan insyaallah tidak akan bertentangan dengan undang-undang yang ada di atasnya,” ujarnya.
Adapun enam Raperda inisiatif pemerintah yang diajukan meliputi:
- Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(LLAJ). - Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. - Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bontang Migas
dan Energi (Perseroda). - Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
- Raperda tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Sekolah Swasta dan Pendidik Non Aparatur Sipil.
Negara pada Sekolah Negeri. - Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bontang Tahun
2026-2045.
Tanggapan tertulis setebal kurang lebih 87 halaman tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota kepada pihak legislatif untuk segera ditindaklanjuti ke tahap pembahasan bersama.
Neni juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Bontang atas dukungan dan pandangan umum yang diberikan. Ia meminta agar tim asistensi pemerintah daerah yang telah ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota dapat segera bersinergi dengan DPRD.
“Saya berharap agar segera dilakukan pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah melalui tim asistensi, sehingga diharapkan menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan berlaku efektif di tengah masyarakat Kota Bontang,” pungkasnya.
Selain mendengarkan jawaban Wali Kota, agenda rapat kerja ini juga merangkaikan penyampaian tanggapan atau jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Wali Kota Bontang atas 2 Raperda Inisiatif DPRD. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua dan anggota DPRD Kota Bontang, Pj Sekda, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.



