Bontang. Penanganan COVID-19 di Kota Bontang sudah menggunakan Rp.12.422.931.600 dari total alokasi Rp.47.966.183.350 yang dianggarkan melalui dana Belanja Tak Terduga (BTT) 2020.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang Amiluddin, saat ditemui di kantornya pada Senin (18/5/2020) menjelaskan bahwa anggaran Rp.47.966.183.350 ini digunakan untuk penanggulangan COVID-19 selama 3 bulan setelah ditetapkan kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB), dan sampai saat ini telah terealisasi sebesar Rp.12.422.931.600.
“Anggaran ini di poskan khusus untuk penanganan Kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan social safety net/jaring pengamanan sosial yang terdiri dari Rp.47.966.183.350 di pos belanja tidak terduga, dan Rp.20.384.000.000 di Belanja Langsung (Program Kegiatan) sehingga totalnya Rp.68.350.183.350,” Jelasnya.
Namun begitu ditambahkan Amiluddin, realisasi penggunaan anggaran Covid-19 bisa saja kurang dari Rp.47.966.183.350, namun bisa juga melebihi jika pandemi COVID-19 berlangsung lebih dari tiga bulan.
“Perlu saya tegaskan bahwa anggaran COVID-19 sejatinya ada di anggaran belanja tidak terduga,” Tegasnya.
Adapun untuk diketahui bahwa seluruh Annggaran yang digunakan tersebut berasal dari rasionalisasi yang dilakukan pemkot, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
Olehnya Pemerintah Kota Bontang melakukan penyesuaian Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal sebesar masing – masing diturunkan 50% dari anggaran sebelumnya.
Yakni untuk belanja tidak terduga menjadi sebesar Rp.149.592.605.041 dari sebelumnya sebesar Rp2.000.000.000.
Sehingga dari anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp.149.592.605.041 yang masih bisa digunakan untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, adalah sebesar Rp.101.626.421.691 (Rp.149.592.605.041-Rp.47.966.183.350). Sesuai dengan definisi Belanja Tidak Terduga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 (Pasal 55 Ayat 4).
Laporan: Aris
