Bontang. Mayoritas fraksi DPRD Kota Bontang, minta Pemerintah dapat mengakomodir Rancangan peraturan daerah (Raperda) bantuan bagi penyelenggara keagamaan, sebagai salah satu upaya dalam mendorong kesejahteraan para penyelenggara agama, guna perwujudan Bontang sebagai Kota Agamais.
Hal tersebut disampaikan DPRD dalam agenda jawaban atas pendapat walikota terhadap 2 Raperda Inisiatif Dprd Bontang. Masing-masing Raperda tentang perlindungan pasar tradisional, dan Raperda tentang bantuan bagi penyelenggara kegiatan keagamaan di Kota Bontang.
“Terlebih Raperda ini telah melalui kajian akademis, dengan berbagai instansi terkait. Sehingga penyelenggara keagamaan di Kota Bontang dapat turut dibantu oleh Pemerintah,” papar Ketua Fraksi Hanura Perjuangan Arif Amd.
Selain itu, Fraksi Amanat Demokrat Pembangunan Sejahtera (ADPS), melalui Setyoko Waluyo, serta M Dahnial dari Fraksi Gerindra, turut mendorong agar Raperda ini bisa diakomodir, sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap penyeleggara kegiatan keagamaan di Kota Bontang.
“Ini harus menjadi perhatian kita, sebagai bentuk dukungan terhadap penyelenggara agama dalam membina ummat di Bontang,” papar Setyoko. (*)
Laporan: Sary & Aris
