Pemkot Segera Ajukan Sertifikasi Lahan Eks Pasar Citra Mas

Bontang. Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), dalam waktu dekat bakal mengajukan permohonan sertifikasi terhadap lahan eks Pasar Citra Mas Loktuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bontang. Pengajuan sertifikasi tersebut dilakukan untuk menjamin legalitas lahan yang beberapa waktu lalu diklaim kepemilikannya oleh masyarakat.

Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Dinas Perkimtan Muhammad Nur, menjelaskan bahwa dari kesaksian seluruh mantan kepala desa dan lurah selama 20 tahun terakhir, pemerintah telah melakukan penguasaan fisik terhadap lahan yang sempat diklaim oleh masyarakat ini. Hal ini dibuktikan dengan berdirinya sejumlah fasilitas umum seperti Kantor Kelurahan, Rumah Ibadah, Kantor Pos Polisi hingga pasar selama bertahun-tahun lamanya.

“Berdirinya berbagai fasilitas umum ini juga membuktikan jika lahan yang diklaim bukan milik perorangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Muhammad Nur menyampaikan, saat ini proses surat-menyurat fisik dari pemerintah atas kepemilikan lahan tersebut sedang dalam tahapan penyusunan di tingkat kelurahan dan kecamatan, sebelum nantinya diserahkan ke BPN untuk dapat dievaluasi. Nantinya setelah pemerintah mengajukan permohonan sertifikasi, BPN akan memberikan waktu selama 90 hari kepada siapapun yang merasa keberatan dengan penguasaan fisik pemerintah atas lahan ini. D

“Jika persoalan keberatan atas penguasaan fisik pemerintah untuk lahan ini tidak bisa diselesaikan di BPN, maka akan menempuh jalur hukum,” terangnya.

Sementara itu, sembari menyusun surat fisik atas kepemilikan lahan ini, Pemkot Bontang juga diketahui telah memasang spanduk pemberitahuan kepemilikan lahan di 2 lokasi, yakni di Kantor Kelurahan Loktuan dan di eks Pasar Citra Mas.

Laporan: Sary | Rudy