Pemprov dan DPRD Kaltim Setujui APBD Perubahan 2024 Sebesar Rp22,19 Triliun

Samarinda. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kaltim Tahun 2024. Dalam Rapat Paripurna ke-30 yang digelar pada Selasa, 27 Agustus 2024, disepakati bahwa APBD Perubahan Kaltim 2024 ditetapkan sebesar Rp22,19 triliun, meningkat sebesar Rp1,52 triliun dari APBD Murni 2024 yang sebelumnya sebesar Rp20,67 triliun.

Rapat paripurna ini membahas Laporan Akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim terkait Ranperda tentang Perubahan APBD 2024. Persetujuan DPRD Kaltim terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD 2024 serta penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim dilakukan di Gedung Utama B DPRD Kaltim.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan bahwa DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kaltim telah melakukan pembahasan mendalam terkait Ranperda perubahan APBD 2024. Pembahasan tersebut mencakup berbagai aspek untuk memastikan penggunaan anggaran yang tepat dan efektif demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama antara DPRD dan Pemprov untuk mengoptimalkan anggaran demi memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong kemajuan daerah,” ucapnya.

Penjabat (PJ) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menjelaskan bahwa rapat paripurna ini mencapai kesepakatan bersama antara Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim mengenai Ranperda Perubahan APBD 2024 yang totalnya mencapai Rp22,19 triliun. Dalam APBD Perubahan ini, belanja daerah yang direncanakan sebesar Rp21,22 triliun mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim sebesar Rp9,98 triliun, pendapatan transfer daerah sebesar Rp11,03 triliun, dan pendapatan lainnya sebesar Rp202 miliar.

“Melalui perubahan APBD ini, diharapkan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” ujarnya.

Dari sisi pengeluaran, alokasi belanja daerah sebesar Rp22,19 triliun terdiri atas belanja operasional sebesar Rp10,05 triliun yang mencakup belanja pegawai, belanja jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Selain itu, belanja modal direncanakan sebesar Rp5,28 triliun yang akan dialokasikan untuk belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, serta aset lainnya.

Dengan disetujuinya APBD Perubahan 2024 ini, Pemprov Kaltim diharapkan dapat lebih optimal dalam menjalankan program pembangunan yang telah direncanakan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Writer: Riyanti