Samarinda. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tahun ini mulai menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk melakukan transaksi elektronik pembayaran atas belanja yang dibebankan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penerapan kartu kredit ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 79 tahun 2022.
Penjabat (PJ) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, mengungkapkan bahwa penerapan KKPD ini bertujuan untuk mengurangi penggunaan uang tunai dalam transaksi daerah, meningkatkan keamanan bertransaksi, dan mempercepat realisasi anggaran. Ia berharap petunjuk teknis penerapan kartu kredit dapat disosialisasikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kabupaten dan kota di Kaltim agar implementasinya dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap penggunaan kartu kredit ini tidak hanya diterapkan di lingkungan Pemprov Kaltim saja, namun juga dapat diterapkan di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim,” ujarnya.
Kegiatan peluncuran kartu kredit ini diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai dinas terkait, unsur pimpinan daerah di Kaltim, serta PT BPD Kaltim-Kaltara yang turut bekerjasama dalam melaunching KKPD ini.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, menegaskan bahwa pemberlakuan kartu kredit ini didasarkan atas regulasi dan kebijakan akselerasi dalam percepatan implementasi. Penerapan KKPD diharapkan dapat mengurangi penggunaan uang tunai dalam transaksi daerah, meningkatkan keamanan bertransaksi, dan mempercepat realisasi anggaran. Dengan adanya KKPD, Pemprov Kaltim optimis bahwa pengelolaan keuangan daerah akan semakin transparan dan akuntabel.
“Pemberlakuan KKPD ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah,” katanya.