Uncategorized  

Penataan Arsip Aktif Guna Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Bontang. Arsip merupakan informasi terekam pada media tertentu, dan keberadaannya lahir pada pelaksanaan fungsi organisasi. Setiap lembaga negara pun mempunyai tugas untuk mengelola, mengawasi, membina, serta melaksanakan layanan kearsipan mulai pada tingkat daerah.

Hal ditindaklanjuti Pemerintah Kota Bontang, melalui Peraturan Walikota nomor 17 tahun 2017 tentang pedoman tata kearsipan, yang langsung disosialisasikan melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bontang. Senin, 6 November 2017.

Sosialisasi ini diselenggarakan guna memberi bekal pengetahuan kearsipan terutama bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, kemasyarakatan dan perseorangan yang harus bisa melakukan dalam satu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu.

Dengan begitu, pemerintah kota akan mampu memberdayakan pengelolaan arsip daerah secara baik, sehingga dapat difungsikan dan dimanfaatkan dalam melayani dan memenuhi kepentingan masyarakat.

“Kearsipan penting dalam menjawab tantangan global, guna mewujudkan penyelenggaran pemerintahan yang baik dan bersih. Serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Kami berharap sosialisasi ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para peserta, agar bisa dipahami serta diterapkan di instansi masing-masing, “ ujar Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bontang, Dobi Rizami, dalam sambutannya.

Senada, Walikota Bontang Neni Moernaeni menyampaikan jika pengelolaan arsip merupakan pekerjaan yang harus melalui proses kegiatan nyata sehari-hari, dan guna membangun kesadaran terhadap pentingnya arsip tidak mudah. Sebab serta membutuhkan sosialisasi dan pelatihan khusus terhadap petugas, monitoring yang kontinyu, dan ketersediaan anggaran kearsipan sekaligus sarana prasarana.

“Maka dari itu sosialisasi ini hendaknya bisa dipahami dan dipraktekkan langsung dalam pekerjaan, sehingga kesadaran dan perhatian terhadap pengelolaan arsip yang baik dan benar dapat mempermudah pencarian data, karena arsip merupakan aset organisasi yang harus dilindungi keberadaannya,” terang Walikota.

Sosialisasi ini mendatangkan narasumber Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kaltim, serta arsiparis ahli muda Provinsi Kaltim. Dilaksanakan selama dua hari, tanggal 6-7 November 2017 di Hotel Tiara Surya. (*)

 

Laporan: Ervi | Mansur

Exit mobile version