Bontang. Kementerian Perindustrian Republik Indonesia kunjungi PT Pupuk Kaltim dalam rangka suksesi industri hijau sebagai acuan para pelaku industri, dalam menyusun bahan baku, energi, pengelolaan limbah, dan aspek lainnya secara konsensus melalui verifikasi dan audit standar industri hijau. Senin, 20 November 2017.
Hal ini mengingat Pupuk Kaltim sejak tahun 2012 hingga 2016, telah meraih standar industri hijau level V, dan menerapkan sistem manajemen energi ISO 50001 versi 2011. Serta menjalankan kebijakan renstra terkait energi, melaksanakan program efisiensi energi, termasuk evaluasi berkala.
Selain juga pupuk kaltim menerapkan sistem manajemen lingkungan ISO 14001 versi 2015, sistem manajemen operasi (Simpro), serta sistem manajemen reability centered maintenance (RCM) dalam menjamin keandalan proses produksi.
Lead auditor Kementerian Perindustrian Vera MF Elisabeth, menjelaskan penerapan audit sertifikasi industri hijau dalam upaya memberikan apresiasi kepada pelaku industri, sekaligus motivasi kepada perusahaan dalam menerapkan prinsip industri hijau. Serta sosialisasikan program industri hijau dan menyiapkan perusahaan guna pemenuhan standar industri hijau (SIH).
Dan penghargaan akan diberikan kepada perusahaan industri nasional yang terbagi dalam tiga kategori. Diantaranya industri besar, industri menengah, dan industri kecil.
“Sementara proses verifikasi dan penilaian dilakukan tim teknis dan dewan pertimbangan, dari unsur pemerintah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan instansi lainnya,” ujar Vera.
sementara Direktur SDM dan Umum Pupuk Kaltim Meizar Effendi, berharap melalui verifikasi ini perusahaan dapat menjadi percontohan standar industri hijau bagi perusahaan pupuk di Indonesia.
“Begitupun tim auditor dapat memberi masukan dan saran, agar produktivitas pupuk kaltim sebagai perusahaan dengan penerapan industri hijau dapat semakin baik kedepannya,” kata Meizar. (*)
Laporan: Aris