Bontang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 113.723 pemilih, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018.
Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka, rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih sementara Kota Bontang. Kamis (15/3) pagi, di Ballrom Hotel Oaktree Bontang.
Jumlah DPS yang ditetapkan merupakan kalkulasi dari tiga kecamatan, yang terdiri dari 15 Kelurahan dan 275 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Dari 113.723 pemilih tersebut, terdiri atas 59.103 pemilih laki-laki dan 54.620 pemilih perempuan,” ujar Ketua KPU Bontang Suardi.
Total keseluruhan pemilih, terdapat 853 pemilih potensial non KTP Elektronik yang berhasil didata KPU. Rincian 453 pemilih laki-laki, dan 400 pemilih perempuan. Seluruhnya pun tersebar di tiga kecamatan, dengan rincian Bontang Selatan 265 pemilih, Bontang Barat 306 pemilih, dan Bontang Utara 282 pemilih.
“Jumlah DPS Pilgub Kaltim 2018 lebih rendah, data daftar pemilih potensial peserta pemilu (DP4) Kota Bontang 2015, sebanyak 122.015 pemilih,” pungkas Suardi.(*)
Baca Juga: Basri Rase: Sikapi Bijak Penetapan Jumlah DPS
Laporan: Sary | Faisal
