Bontang. Setelah naik status menjadi penyidikan pada awal Mei 2017 lalu, hingga kini Kejaksaan Negeri Bontang masih belum bisa menetapkan tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengadaan eskalator gedung DPRD Bontang.
Hal ini dikarenakan belum diketahuinya jumlah kerugian negara atas dugaan tersebut, dimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang belum keluar.
“Untuk itu Kejaksaan Negeri Bontang terus berkoordinasi dengan BPKP, agar sebab untuk penetapan tersangka bisa dilakukan setelah hasil audit keluar,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Bontang Agus Kurniawan, saat ditemui Selasa (8/8) di ruang kerjanya.
Baca Juga: Terkait Kasus Eskalator, Dua Anggota Dewan Diperiksa Kejaksaan
Selain meminta BPKP untuk menghitung kerugian Negara, Kejari Bontang kata Agus, juga akan mendatangkan tim ahli untuk menguji dan mengupas tuntas spesifikasi eskalator di gedung wakil rakyat tersebut.
“Jika keduanya (audit BPKP dan uji pakar) sudah keluar, kasus dugaan korupsi ini akan naik status jadi penuntutan. Juga penetapan tersangka,” tambahnya.
Saat ini, kasus dugaan korupsi eskalator masih dalam tahap penyidikan, dan Kejari pun mengaku telah memeriksa dua anggota DPRD Bontang sebagai saksi atas dugaan tersebut. (*)
Laporan: Sary & Aris