Bontang. Pengadilan Agama (PA) Kota Bontang berencana menggandeng lembaga adat kutai dalam pelaksanaan itsbat nikah masyarakat. Mengingat dari pengajuan isbat saat ini mencapai 55 permohonan, dominan berasal dari Kelurahan Guntung.
Hal tersebut jelas Kepala Pengadilan Agama Kota Bontang Arifin, lembaga adat dinilai lebih dekat dengan masyarakat dan berperan penting dalam penanganan permasalahan keluarga.
“Dalam waktu dekat ini kami segera menyelesaikan 12 perkara masyarakat dari wilayah Guntung. Makanya peran lembaga adat kutai sangat penting,” ujarnya.
Kedepan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan kerjasama serupa dengan lembaga adat lainnya, sepanjang kesiapan dana sebagai penunjang mencukupi.
“ pelayanan perkara itsbat nikah memerlukan biaya sebesar 250 ribu Rupiah untuk satu perkara yang ditanggung oleh Kantor Pengadilan Agama,” tambahnya.(*)
Laporan : Yuli & Faisal
Editor : Maya Ch