Bontang. Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwas Pilkada) terus berkoordinasi guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya pelanggaran jelang hari pemungutan suara 9 Desember 2015. Salah satunya dengan memastikan Pengawas TPS bekerja maksimal, dan tidak hanya mengawasi TPS saat pemungutan suara. Namun juga mengawasi proses pemungutan, perhitungan, hingga pengembalian logistik.
“Saat ini masuk masa tenang pilkada, maka Pengawas TPS juga ikut mengawasi dugaan pelanggaran yang tersisa ini, selain mengawasi pendistribusian logistik kotak suara sampai pengembalian kotak suara dari TPS ke PPS dan seluruh proses kegiatan perhitungan suara sampai pengembalian kotak suara,” katanya.
Pengawas TPS, jelasnya, harus netral dan tidak memihak, atau menjadi saksi salah satu pasangan calon. Mengingat jika perselisihan dibawa ke ranah Mahkamah Konstitusi (MK), pengawas berperan dan bertanggungjawab untuk memberikan keterangan terkait perselisihan yang terjadi.
“Sesuai ketentuan Pasal 27 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015, Pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara sampai 7 hari setelah pemungutan suara,” jelas Jabaruddin.
Alat kerja Pengawas TPS pun sudah diberikan, seperti formulir APS-1 sampai APS-3. Selain pengawasan pemungutan suara, juga pemberitahuan pemilih untuk datang memilih ke TPS melalui formulir C6 berupa surat undangan memilih.
Jika terjadi pelanggaran, Pengawas TPS harus segera melaporkan pada Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), untuk kemudian diteruskan lagi ke pengawas yang berada satu tingkat diatasnya.
“Yang paling penting, memastikan bahwa kegiatan pemungutan suara itu berlangsung sesuai tata cara dan prosedurnya. Pengawas TPS nanti juga berfungsi memberikan saran dan perbaikan jika diduga ada pelanggaran atau kesalahan, kemudian merekomendasikan jika ada keberatan. Jika tidak ditanggapi atau ditindaklanjuti, maka dicatat dan dilaporkan ke panwas di tingkat atasnya,” jelasnya.
Sementara, Ketua Panwaslu Bontang, Agus Susanto mengatakan, selain perhitungan suara lewat Formulir C1 akan dilakukan juga hitung suara cepat secara riil (real count) melalui short message service (SMS).
“Jadi setelah perhitungan, Pengawas TPS segera menyampaikan ke panwas untuk dijadikan data internal. Sehingga, bisa diketahui perolehan suaranya untuk pembanding. Namun, data dari panwas tidak untuk dipublikasikan,” tegasnya.
Laporan : MC Panwaslu Bontang
Editor : Revo Adi M