Pengedar Sabu Dibekuk, 19 Gram Narkoba Gagal Edar

Bontang. Seorang pengedar sabu dibekuk Kepolisian Resor Bontang. Senin, 17 September 2018, sekitar pukul 10.00 Wita. Pria berinisial RS ditangkap di lapangan bola HOP 1, setelah kedapatan membawa sabu seberat 19,06 gram. Terbungkus lakban hitam dan disimpan pelaku di kantong jaket.

Dijelaskan Kepala Satresnarkoba Polres Bontang AKP Ngurah, pihaknya sebelum melakukan penangkapan telah mengintai tersangka, pasca laporan yang masuk ke pihaknya.

Diketahui barang haram itu dibeli RS tak langsung diserahkan oleh penjual, namun namun disimpan di lapangan bola HOP. Pemilik sabu sengaja mengaburkan jejak dan menyimpan barang haram tersebut, agar tidak ketahuan.

“Keduanya tidak saling kenal, dan hanya berkomunikasi via ponsel melalui private number. Sementara uang hasil pembelian ditransfer melalui rekening bank,” ujar AKP Ngurah dihadapan wartawan.

Pelaku RS mengaku memesan 20 gram sabu untuk dijual kembali di kawasan Kilometer 8 jalan poros Bontang Kutai Timur. Pelaku baru membayarkan uang muka pembelian sabu sebesar Rp 5,5 juta, dari harga total Rp 22 juta.

“ Ia (RS) merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru bebas tahun 2017 lalu,” tambah AKP Ngurah.

Atas perbuatannya, RS dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(*)

 

Laporan: Yulianti Basri