Uncategorized  

Pengemudi Mobil Penabrak Sepeda Motor di Jalan Tembus Diamankan Polisi Tidak Jauh Dari TKP

Bontang.Pelaku penabrak yang menyebabkan satu orang pengendara motor meninggal dunia, di Jalan Cipto Mangunkusumo tepatnya di Jalan tembus Loktuan, telah diamankan pihak Kepolisian Bontang, sekira pukul 21.30 wita, pada Sabtu, (8/5/2021) malam.

Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafii mengatakan,”Pelaku penabrakan langsung ditangkap tidak lama setelah kejadian. Tepatnya, pelaku langsung diamankan di tempat kejadian, tidak jauh dari TKP,” ungkapnya.

Akibat dari peristiwa naas tersebut, pelaku terancam dikenakan pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp12 juta.

Adapun kronologis penyebab kecelakaan, dijelaskan Imam Syafii,” Pengendara sepeda motor (Korban) dengan nomor polisi KT 4417 QA, berkendara dari arah kota menuju Loktuan. Sementara pengendara mobil pajero ini melawan arus keluar dari Jalan M. Efendi memotong jalan hendak kekapsulan pas di depan sekolah YPK. Akibatnya kecelakaan pun tak bisa terhindarkan,” paparnya.

Sebagai informasi pelaku penabrakan kini telah diamankan di Polres Bontang, berikut meminta keterangan dari beberapa orang saksi.

Laporan: Aris

Exit mobile version